JADWAL UN PAKET B DAN C (IPA DAN IPS)

Seiring mendekatnya waktu pelaksanaan UNBK, Kami pengelola PKBM Bina Insan Kamil infokan jadwal pelaksanaan UNBK Paket B dan C IPA dan IPS. Bagi seluruh siswa dan panitia pelaksanaan UNBK agar mempersiapkan diri, dan dipastikan di tanggal dan hari tersebut tidak ada kegiatan selain pelaksanaan Simulasi UNBK dan UN. Untuk jadwal pelaksanaan UN paket A akan diinfokan menyusul setelah ada pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan kota Tangerang Selatan.

* Simulasi UNBK: 7 – 8 Februari 2018

Ujian Nasional:
* Paket A : Awal Mei 2018 (masih tunggu pos)

* Paket B :
– Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
* Jum’at, 04-05-2018
– 08:30 – 10:30 : Bhs. Indonesia
– 13:30 – 15:30 : Pkn

* Sabtu, 05-05-2018
– 07:30 – 09:30 : Matematika
– 10:30 – 12:30 : IPS

* Minggu, 05-05-2018
– 07:30 – 09:30 : Bhs. Inggris
– 10:30 – 12:30 : IPA

* Paket C – IPA :
– Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
* Jum’at, 27-04-2018
– 08:30 – 10:30 : Bhs. Indonesia
– 13:30 – 15:30 : Kimia

* Sabtu, 28-04-2018
– 07:30 – 09:30 : Matematika
– 10:30 – 12:30 : Biologi
– 13:30 – 15:30 : Pkn

* Minggu, 29-04-2018
– 07:30 – 09:30 : Bhs. Inggris
– 10:30 – 12:30 : Fisika
* Paket C – IPS :
– Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
* Jum’at, 27-04-2018
– 08:30 – 10:30 : Bhs. Indonesia
– 13:30 – 15:30 : Geografi

* Sabtu, 28-04-2018
– 07:30 – 09:30 : Matematika
– 10:30 – 12:30 : Sosiologi
– 13:30 – 15:30 : Pkn

* Minggu, 29-04-2018
– 07:30 – 09:30 : Bhs. Inggris
– 10:30 – 12:30 : Ekonomi

demikian kami informasikan jadwal ini, agar bisa dijadikan sebagai acuan pelaksanaan UNBK Kesetaraan.

semoga pelaksanaan UN nanti berjalan sebagaimana mestinya, dan mendapatkan hasil maksimal. Aamiin.

Lfath

Lahirnya PKBM di Indonesia

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) hadir di Indonesia di tengah-tengah kondisi krisis sosial ekonomi nasional pada tahun 1998. Kehadiran PKBM sebenarnya memiliki latar belakang yang cukup panjang.

Fakta menunjukkan bahwa pendidikan formal dan sistem persekolahan ternyata tidak cukup untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, tingginya tingkat buta aksara bagi orang dewasa, tingginya tingkat pengangguran, tingginya tingkat kemiskinan dan sebagainya.

Di pihak lain, kebijakan pemerintah dalam pembangunan pendidikan sangat menitikberatkan pada pendidikan formal dan sistem persekolahan. Adapun perhatian pada pendidikan non formal masih sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dari alokasi anggaran dan fasilitas maupun berbagai sumberdaya lainnya yang jauh lebih besar dicurahkan bagi pendidikan formal dan sistem persekolahan.

Sesungguhnya pendidikan non formal telah dikenal dalam peradaban manusia jauh sebelum adanya pendidikan formal dan sistem persekolahan. Namun pembinaan pendidikan nasional selama ini masih didominasi oleh pendidikan formal. Pembinaan pendidikan non formal dilakukan oleh pemerintah hanya melalui berbagai pendekatan proyek yang bersifat sementara dan kadangkala tidak berkelanjutan. Cakupannyapun masih sangat terbatas pada beberapa jenis kebutuhan pendidikan yang bersifat nasional. Sementara pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat masih bertumpu pada jenis-jenis pendidikan yang memiliki nilai komersial sehingga dapat ditarik pembayaran dari masyarakat untuk membiayai kegiatan pendidikan tersebut.

Untuk meningkatkan efektivitas keberhasilan pendidikan non formal telah dilakukan berbagai evaluasi terhadap kiprah pendidikan non formal selama ini. Negara-negara yang tergabung dalam UNESCO menyimpulkan bahwa pembangunan pendidikan non formal haruslah semaksimal mungkin bersifat partisipatif, dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri dan peran pemerintah sebaiknya diposisikan lebih sebagai fasilitator. Hal ini terlihat dari berbagai naskah deklarasi antara lain deklarasi Jomtien, Dakar, dan sebagainya.

Salah satu upaya konkrit untuk mengimplementasikan gagasan tersebut adalah dengan mendorong dan memotivasi terwujudnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Community Learning Centre. PKBM bukanlah sepenuhnya merupakan suatu konsep yang baru sama sekali. Sebagai contoh di Jepang PKBM dikenal sejak tahun 1949 dengan nama Kominkan. Kominkan telah turut memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi pembangunan kemajuan masyarakat Jepang. Sampai dengan tahun 2004 diperkirakan ada sekitar 18.000 Kominkan terdapat di seluruh Jepang. pjk

Untuk menggerakkan masyarakat agar terwujud PKBM di Indonesia, Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional merumuskan berbagai kebijakan dan program untuk mengidentifikasi dan memotivasi agar masyarakat dengan kesadarannya sendiri membentuk dan mengelola berbagai kegiatan pembelajaran bagi masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing. Gagasan ini mendapatkan sambutan cukup baik oleh masyarakat sehingga pada awal tahun 1998 mulai dikukuhkan keberadaan berbagai PKBM di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Sebagai contoh PKBM ALPA dan PKBM Buana Mekar di Bandung, PKBM RCC Garuda di Yogyakarta, PKBM Gajah Mada di Cirebon, PKBM Pionir di Solo, PKBM Giri Mukti di Balikpapan, PKBM Dahlia di Mataram, dan sebagainya. Sejak itu, PKBM semakin dikenal luas dan mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi dari sisi kuantitas. Pada tahun 2004 sudah terdapat lebih dari 3.000 PKBM di seluruh Indonesia. Pada tahun 2006 terdapat hampir dari 5.000 PKBM di seluruh Indonesia.

sumber: DPP FK-PKBM INDONESIA

Pentingnya Konsep PKBM

Sebagai suatu institusi baru yang bergerak dalam berbagai kegiatan pendidikan non formal di tingkat akar rumput, PKBM berkembang secara dinamis dan belum didukung oleh berbagai pijakan kerangka teoritik dan akademik yang memadai. Pengembangan PKBM sepenuhnya didasarkan atas pengalaman di lapangan yang situasi kondisinya sangat beragam. Dengan sendirinya Konsep PKBM yang berkembangpun sangat bervariasi dari suatu PKBM ke PKBM lainnya. Konsep PKBM yang berkembang sangat umum dan kurang tajam mengungkap secara menyeluruh eksistensi dan karakteristik PKBM itu sendiri.

Longgarnya konsep tentang PKBM ini di satu sisi memberikan fleksibilitas yang tinggi bagi inovasi pengembangan PKBM pada tahap awal pengembangannya namun konsep yang terlalu umum ini tidak memadai untuk menjadi pijakan bagi pengembangan PKBM lebih lanjut. Di samping itu, ketidakjelasan konsep tentang PKBM dapat menimbulkan adanya kesimpangsiuran pemahaman tentang PKBM yang dapat mengakibatkan kontra produktif bagi pengembangan PKBM selanjutnya. Adapun konsep tentang PKBM yang tertulis masih sangat terbatas, dan itupun masih sangat kental dipengaruhi perspektif birokratik belum menggambarkan konsep yang lebih utuh.

Dengan diakuinya secara eksplisit PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan non formal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjadi tanggungjawab semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat luas untuk mengembangkan PKBM dalam rangka mensukseskan tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian keberadaan konsep PKBM yang lebih jelas dan lebih memadai bagi pengembangan PKBM lebih lanjut sangat dibutuhkan. Tanpa adanya konsep PKBM yang jelas dan memadai akan sulit dibangun rencana strategis yang baik dalam pengembangan PKBM selanjutnya baik di tingkat institusi, di tingkat lokal, regional, maupun nasional. Hal ini tentunya akan mengakibatkan tidak adanya sinergi, rendahnya efektivitas dan inefisiensi dalam pengembangan PKBM lebih lanjut.
Mengingat PKBM merupakan suatu institusi baru, maka pengembangan konsep PKBM sementara ini lebih didasarkan atas hasil observasi yang bersifat umum terhadap berbagai pengalaman PKBM selama ini. Konsep PKBM inipun sedang terus berkembang seiring dengan berbagai inovasi yang muncul dalam pengalaman pengembangan PKBM di lapangan. Di kemudian hari tentunya juga diharapkan pengembangan konsep PKBM ini juga didasarkan atas berbagai hasil kajian dan penelitian akademik yang lebih mendalam, sehingga dihasilkan konsep PKBM yang lebih solid, lebih tajam dan lebih menyeluruh.

Pengembangan konsep PKBM haruslah memperhatikan dua faktor secara bersamaan yaitu faktor kemampun konsep dalam menjelaskan secara lengkap dan utuh seluruh eksistensi dan karakteristik PKBM itu sendiri dan faktor kemampuan konsep dalam mengakomodasikan berbagai perkembangan dan keragaman PKBM baik yang telah ada maupun yang akan datang. Atas dasar pertimbangan tersebut maka konsep PKBM yang diuraikan dalam kesempatan ini lebih merupakan konsep yang bersifat generik. Artinya konsep PKBM yang diungkapkan ini adalah konsep yang dapat dikembangkan lebih lanjut ke dalam berbagai model-model PKBM yang bervariasi.

Pendekatan yang digunakan dalam mengembangkan konsep PKBM yang akan diuraikan lebih lanjut didasarkan atas pendekatan yang bersifat induktif. Formulasi konsep PKBM ini didasarkan atas pergumulan dan pengalaman praktis dalam membentuk, membangun dan mengembangkan PKBM sehari-hari. Di samping itu, juga melalui pengalaman dalam memperhatikan berbagai inovasi, keberhasilan dan permasalahan yang dihadapi berbagai PKBM yang terungkap dalam berbagai diskusi di pertemuan tingkat nasional tentang PKBM baik dalam kerangka Forum Komunikasi PKBM Indonesia maupun dalam kerangka perumusan dan perbaikan berbagai program dan kebijakan yang bekaitan dengan PKBM oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Depdiknas. Konsep PKBM yang diuraikan ini telah melalui pembahasan oleh Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi PKBM Indonesia sebagai suatu organisasi nasional yang mewadahi kebersamaan dan persatuan PKBM di seluruh Indonesia.

sumber: DPP FK-PKBM INDONESIA

Filosofi PKBM

Filosofi PKBM secara ringkas adalah dari, oleh dan untuk masyarakat. Ini berarti bahwa PKBM adalah suatu institusi yang berbasis masyarakat (Community based Institution). Hal ini dapat diuraikan secara lebih rinci sebagai berikut :
i. Dari masyarakat berarti bahwa pendirian PKBM haruslah selalu merupakan inisiatif dari masyarakat itu sendiri yang datang dari suatu kesadaran akan pentingnya peningkatan mutu kehidupannya melalui suatu proses-proses transformasional dan pembelajaran. Inisiatif ini dapat saja dihasilkan oleh suatu proses sosialisasi akan pentingnya PKBM dan hal-hal lainnya tentang PKBM kepada beberapa anggota atau tokoh masyarakat setempat oleh pihak pemerintah ataupun oleh pihak lain di luar komunitas tersebut.

Dalam hal pendirian suatu PKBM peran pemerintah ataupun pihak lain di luar komunitas tersebut hanyalah berupa proses sosialisasi, motivasi, stimulasi dan pelatihan untuk memperkenalkan PKBM secara utuh dan membuka perspektif serta wawasan dan langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam membentuk PKBM serta dalam pengembangan selanjutnya. Proses sosialisasi ini hendaknya tidak mengambil alih inisiatif pendirian yang harus murni datang dari kesadaran, kemauan dan komitmen anggota masyarakat itu sendiri. Hal ini sangat penting demi menjaga kelahiran PKBM itu secara sehat yang di kemudian hari akan sangat menentukan kemandirian dan keberlanjutan PKBM tersebut.

ii. Oleh masyarakat berarti bahwa penyelenggaraan dan pengembangan serta keberlanjutan PKBM sepenuhnya menjadi tanggungjawab masyarakat itu sendiri. Ini juga bermakna adanya semangat kemandirian dan kegotongroyongan dalam penyelenggaraan PKBM.

Dengan kata lain, penyelenggaraan PKBM tidak harus menunggu kelengkapan ataupun kecanggihan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu masyarakat dan tidak harus menunggu ada atau tidaknya ijin legal dari pemerintah setempat. PKBM dapat saja berlangsung dalam kesederhanaan apapun yang dimiliki oleh suatu masyarakat. Penyelenggaraan PKBM harus didasarkan dan memperhatikan potensi yang dimiliki oleh suatu masyarakat.

Penyelenggaraan oleh masyarakat tentunya tidak berarti menutup kemungkinan partisipasi dan kontribusi berbagai pihak lain di luar masyarakat tersebut. Pemerintah, perorangan, lembaga-lembaga usaha, lembaga-lembaga sosial, keagamaan dan sebagainya bahkan perorangan yang berasal dari luar masyarakat itu pun dapat saja turut berpartisipasi dan berkontribusi. Namun semua bentuk dukungan itu hendaknya harus tetap disertai semangat kemandirian dan komitmen masyarakat itu sendiri untuk membangun dan mengembangkan PKBM tersebut.

iii. Untuk Masyarakat berarti bahwa keberadaan PKBM haruslah sepenuhnya demi kemajuan kehidupan masyarakat dimana PKBM tersebut berada. Itu berarti juga bahwa pemilihan program-program yang diselenggarakan di PKBM harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini tentunya juga tidak berarti menutup kemungkinan anggota masyarakat di luar masyarakat tersebut untuk dapat turut serta mengikuti berbagai program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh PKBM. Kemungkinan tersebut dapat saja diwujudkan sepanjang tidak menghambat pemberian manfaat bagi masyarakat sekitarnya. Prioritas dan fokus pemberdayaan tentunya haruslah tetap tertuju kepada masyarakat sasaran PKBM itu sendiri. Masyarakat bertindak sekaligus sebagai subyek dan obyek dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh PKBM.

Secara Akronim PKBM berarti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Pemaknaan nama inipun dapat menjelaskan filosofi PKBM. Hal ini dapat dijelaskan secara lebih rinci sebagai berikut :

a. Pusat, berarti bahwa penyelenggaraan PKBM haruslah terkelola dan terlembagakan dengan baik. Hal ini sangat penting untuk efektivitas pencapaian tujuan, mutu penyelenggaraan program-program, efisiensi pemanfaatan sumber-sumber, sinergitas antar berbagai program dan keberlanjutan keberadaan PKBM itu sendiri. Hal ini juga berkaitan dengan kemudahan untuk dikenali dan diakses oleh seluruh anggota masyarakat untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak baik yang berada di wilayah keberadaan PKBM tersebut maupun dengan berbagai pihak di luar wilayah tersebut misalnya pemerintah, lembaga-lembaga nasional maupun internasional, dan sebagainya.

Adanya pelembagaan berbagai kegiatan pembelajaran ini juga merupakan salah satu kelebihan dari keberadaan PKBM dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Pada umumnya, dalam setiap kelompok masyarakat hampir selalu ada berbagai upaya pembelajaran yang bersifat non formal. Namun seringkali berbagai kegiatan dan program tersebut tidak terkelola dan terlembagakan dengan baik dan tidak terpadu sehingga keberlanjutan dan mutu kegiatannya sulit dipertahankan dan ditingkatkan.

b. Kegiatan, berarti bahwa di PKBM diselenggarakan berbagai kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat setempat. Ini juga berarti bahwa PKBM selalu dinamis, kreatif dan produktif melakukan berbagai kegiatan-kegiatan yang positif bagi masyarakat setempat. Kegiatan-kegiatan inilah yang merupakan inti dari keberadaan PKBM. Kegiatan-kegiatan ini tentunya juga sangat tergantung pada konteks kebutuhan dan situasi kondisi masyarakat setempat.

c. Belajar, berarti bahwa berbagai kegiatan yang diselenggarakan di PKBM haruslah merupakan kegiatan yang mampu memberikan terciptanya suatu proses transformasi dan peningkatan kapasitas serta perilaku anggota komunitas tersebut ke arah yang lebih positif.

Belajar dapat dilakukan oleh setiap orang sepanjang hayatnya di setiap kesempatan. Belajar tidak hanya monopoli kaum muda, tetapi juga mulai dari bayi sampai pada orang-orang tua. Belajar juga dapat dilakukan dalam berbagai dimensi kehidupan. Belajar dapat dilakukan dalam kehidupan berkesenian, beragama, berolahraga, adat istiadat dan budaya, ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Dimensi belajar seluas dimensi kehidupan itu sendiri. Dengan demikian PKBM merupakan suatu institusi terdepan yang langsung berada di tengah-tengah masyarakat yang mengelola dan mengimplementasikan konsep belajar sepanjang hayat atau Life Long Learning dan Life Long Education serta pendidikan untuk semua atau Education For All.

Penggunaan kata ‘belajar’ dalam PKBM dan bukan kata ‘pendidikan’ juga memiliki makna tersendiri. Belajar lebih menekankan pada inisiatif dan kemauan yang kuat serta kedewasaan seseorang untuk dengan sadar menghendaki untuk mengubah dirinya ke arah yang lebih baik. Belajar lebih menekankan upaya-upaya warga belajar itu sendiri sedangkan peran sumber belajar atau pengajar lebih sebagai fasilitator sehingga lebih bersifat bottom up dan lebih berkesan non formal. Sedangkan pendidikan sebaliknya lebih bersifat top-down, dan lebih berkesan formal, inisiatif lebih banyak datang dari sumber belajar atau pengajar.

d. Masyarakat, berarti bahwa PKBM adalah upaya bersama suatu masyarakat untuk memajukan dirinya sendiri secara bersama-sama sesuai dengan ukuran-ukuran idealisasi masyarakat itu sendiri akan makna kehidupan. Dengan demikian ciri-ciri suatu masyarakat akan sangat kental mewarnai suatu PKBM baik mewarnai tujuan-tujuannya, pilihan dan disain program dan kegiatan yang diselenggarakan, serta budaya yang dikembangkan dan dijiwai dalam kepemimpinan dan pengelolaan kelembagaannya. Hal ini juga berarti bahwa dalam suatu masyarakat yang heterogen PKBM akan lebih mencerminkan multikulturalisme sedangkan dalam masyarakat yang relatif lebih homogen maka PKBM juga akan lebih mencerminkan budaya khas masyarakat tersebut.

PKBM bukanlah suatu institusi yang dikelola secara personal, individual dan elitis. Dengan pemahaman ini tentunya akan lebih baik apabila PKBM tidak merupakan institusi yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok elitis tertentu dalam suatu masyarakat. Tetapi keberadaan penyelenggara maupun pengelola PKBM tentunya mencerminkan peran serta seluruh anggota masyarakat tersebut. Dalam situasi transisi ataupun situasi khusus tertentu peran perorangan atau tokoh-tokoh tertentu atau sekelompok anggota masyarakat tertentu dapat saja sangat dominan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan PKBM demi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan, prakteknya tidaklah menjadi kaku, dapat saja lebih fleksibel.

Kata ‘masyarakat’ juga untuk membedakan secara dikotomis dengan pemerintah. Artinya seyogyanya PKBM itu milik masyarakat bukan milik pemerintah. Kontribusi pemerintah adalah dalam mendukung dan memfasilitasi keberlangsungan dan pengembangan PKBM dapat saja jauh lebih besar porsinya dibandingkan kontribusi masyarakat dalam nilai kuantitas tetapi semuanya itu haruslah diposisikan dalam kerangka dukungan bukan mengambil-alih tanggungjawab masyarakat. Hal ini bukanlah mengarah pada seberapa besar proporsi kuantitas, tetapi lebih kepada semangat, kualitas dan komitmen. Tentu saja hal ini harus didasarkan pada konteks dan potensi masing masing masyarakat. Ini juga tidak berarti bahwa mustahil adanya pegawai negeri sipil bekerja dalam suatu PKBM baik sebagai tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan, ataupun ini tidak berarti mustahil adanya alokasi anggaran pemerintah untuk membangun dan meningkatkan sarana dan prasarana PKBM serta dana operasional PKBM. Bahkan sebaliknya, tanggungjawab pemerintah dalam pembangunan dan pembinaan PKBM haruslah tercermin dalam alokasi-alokasi anggaran pemerintah yang signifikan dalam memperkuat penyelenggaraan dan mutu pogram PKBM namun keseluruhannya itu haruslah dikembangkan selaras dengan dukungan bagi penguatan peran dan tanggungjawab masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengelola PKBM.

Penggunaan kata ‘masyarakat’ juga perlu dipahami secara lebih khusus. Dalam pengertian bahasa Indonesia, kata ‘masyarakat’ dapat dipahami dalam arti yang lebih luas misalnya ‘masyarakat Indonesia’ tetapi dapat juga dipahami dalam arti yang lebih sempit dan terbatas, misalnya ‘masyarakat RT-06 RW 05 Kelurahan Cirangrang Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung’. Kata ‘masyarakat’ dalam PKBM lebih dimaksudkan pada pengertian masyarakat dalam arti lebih sempit dan terbatas. Dalam bahasa Inggris, padanan katanya adalah community, atau diterjemahkan menjadi ‘komunitas’. Pemahaman ini memberi implikasi bahwa PKBM haruslah merupakan institusi yang dibangun dan dikembangkan dalam suatu masyarakat yang bersifat terbatas dan bersifat setempat, bersifat lokal. Batasan ini dapat dikategorikan dalam batasan geografis maupun batasan karakteristik. Batasan geografis dapat berarti dalam suatu wilayah tertentu seperti suatu Kampung atau Dusun tertentu, suatu Desa atau Kelurahan tertentu ataupun suatu Kecamatan tertentu. Batasan Karakteristik dapat saja mengacu pada suatu kelompok masyarakat yang mengalami suatu persamaan permasalahan tertentu misalnya suatu kelompok masyarakat yang karena permasalahan sosial tertentu sama-sama berada dalam suatu Lembaga Pemasyarakatan tertentu dan sebagainya. Dengan pemahaman ini tentu sulitlah dipahami adanya suatu PKBM yang mengklaim PKBM skala yang terlalu luas wilayah cakupannya misalnya skala propinsi atau skala nasional.

sumber: DPP FK-PKBM INDONESIA