Filosofi PKBM secara ringkas adalah dari, oleh dan untuk masyarakat. Ini berarti bahwa PKBM adalah suatu institusi yang berbasis masyarakat (Community based Institution). Hal ini dapat diuraikan secara lebih rinci sebagai berikut :
i. Dari masyarakat berarti bahwa pendirian PKBM haruslah selalu merupakan inisiatif dari masyarakat itu sendiri yang datang dari suatu kesadaran akan pentingnya peningkatan mutu kehidupannya melalui suatu proses-proses transformasional dan pembelajaran. Inisiatif ini dapat saja dihasilkan oleh suatu proses sosialisasi akan pentingnya PKBM dan hal-hal lainnya tentang PKBM kepada beberapa anggota atau tokoh masyarakat setempat oleh pihak pemerintah ataupun oleh pihak lain di luar komunitas tersebut.
Dalam hal pendirian suatu PKBM peran pemerintah ataupun pihak lain di luar komunitas tersebut hanyalah berupa proses sosialisasi, motivasi, stimulasi dan pelatihan untuk memperkenalkan PKBM secara utuh dan membuka perspektif serta wawasan dan langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam membentuk PKBM serta dalam pengembangan selanjutnya. Proses sosialisasi ini hendaknya tidak mengambil alih inisiatif pendirian yang harus murni datang dari kesadaran, kemauan dan komitmen anggota masyarakat itu sendiri. Hal ini sangat penting demi menjaga kelahiran PKBM itu secara sehat yang di kemudian hari akan sangat menentukan kemandirian dan keberlanjutan PKBM tersebut.
ii. Oleh masyarakat berarti bahwa penyelenggaraan dan pengembangan serta keberlanjutan PKBM sepenuhnya menjadi tanggungjawab masyarakat itu sendiri. Ini juga bermakna adanya semangat kemandirian dan kegotongroyongan dalam penyelenggaraan PKBM.
Dengan kata lain, penyelenggaraan PKBM tidak harus menunggu kelengkapan ataupun kecanggihan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu masyarakat dan tidak harus menunggu ada atau tidaknya ijin legal dari pemerintah setempat. PKBM dapat saja berlangsung dalam kesederhanaan apapun yang dimiliki oleh suatu masyarakat. Penyelenggaraan PKBM harus didasarkan dan memperhatikan potensi yang dimiliki oleh suatu masyarakat.
Penyelenggaraan oleh masyarakat tentunya tidak berarti menutup kemungkinan partisipasi dan kontribusi berbagai pihak lain di luar masyarakat tersebut. Pemerintah, perorangan, lembaga-lembaga usaha, lembaga-lembaga sosial, keagamaan dan sebagainya bahkan perorangan yang berasal dari luar masyarakat itu pun dapat saja turut berpartisipasi dan berkontribusi. Namun semua bentuk dukungan itu hendaknya harus tetap disertai semangat kemandirian dan komitmen masyarakat itu sendiri untuk membangun dan mengembangkan PKBM tersebut.
iii. Untuk Masyarakat berarti bahwa keberadaan PKBM haruslah sepenuhnya demi kemajuan kehidupan masyarakat dimana PKBM tersebut berada. Itu berarti juga bahwa pemilihan program-program yang diselenggarakan di PKBM harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini tentunya juga tidak berarti menutup kemungkinan anggota masyarakat di luar masyarakat tersebut untuk dapat turut serta mengikuti berbagai program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh PKBM. Kemungkinan tersebut dapat saja diwujudkan sepanjang tidak menghambat pemberian manfaat bagi masyarakat sekitarnya. Prioritas dan fokus pemberdayaan tentunya haruslah tetap tertuju kepada masyarakat sasaran PKBM itu sendiri. Masyarakat bertindak sekaligus sebagai subyek dan obyek dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh PKBM.
Secara Akronim PKBM berarti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Pemaknaan nama inipun dapat menjelaskan filosofi PKBM. Hal ini dapat dijelaskan secara lebih rinci sebagai berikut :
a. Pusat, berarti bahwa penyelenggaraan PKBM haruslah terkelola dan terlembagakan dengan baik. Hal ini sangat penting untuk efektivitas pencapaian tujuan, mutu penyelenggaraan program-program, efisiensi pemanfaatan sumber-sumber, sinergitas antar berbagai program dan keberlanjutan keberadaan PKBM itu sendiri. Hal ini juga berkaitan dengan kemudahan untuk dikenali dan diakses oleh seluruh anggota masyarakat untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak baik yang berada di wilayah keberadaan PKBM tersebut maupun dengan berbagai pihak di luar wilayah tersebut misalnya pemerintah, lembaga-lembaga nasional maupun internasional, dan sebagainya.
Adanya pelembagaan berbagai kegiatan pembelajaran ini juga merupakan salah satu kelebihan dari keberadaan PKBM dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Pada umumnya, dalam setiap kelompok masyarakat hampir selalu ada berbagai upaya pembelajaran yang bersifat non formal. Namun seringkali berbagai kegiatan dan program tersebut tidak terkelola dan terlembagakan dengan baik dan tidak terpadu sehingga keberlanjutan dan mutu kegiatannya sulit dipertahankan dan ditingkatkan.
b. Kegiatan, berarti bahwa di PKBM diselenggarakan berbagai kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat setempat. Ini juga berarti bahwa PKBM selalu dinamis, kreatif dan produktif melakukan berbagai kegiatan-kegiatan yang positif bagi masyarakat setempat. Kegiatan-kegiatan inilah yang merupakan inti dari keberadaan PKBM. Kegiatan-kegiatan ini tentunya juga sangat tergantung pada konteks kebutuhan dan situasi kondisi masyarakat setempat.
c. Belajar, berarti bahwa berbagai kegiatan yang diselenggarakan di PKBM haruslah merupakan kegiatan yang mampu memberikan terciptanya suatu proses transformasi dan peningkatan kapasitas serta perilaku anggota komunitas tersebut ke arah yang lebih positif.
Belajar dapat dilakukan oleh setiap orang sepanjang hayatnya di setiap kesempatan. Belajar tidak hanya monopoli kaum muda, tetapi juga mulai dari bayi sampai pada orang-orang tua. Belajar juga dapat dilakukan dalam berbagai dimensi kehidupan. Belajar dapat dilakukan dalam kehidupan berkesenian, beragama, berolahraga, adat istiadat dan budaya, ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Dimensi belajar seluas dimensi kehidupan itu sendiri. Dengan demikian PKBM merupakan suatu institusi terdepan yang langsung berada di tengah-tengah masyarakat yang mengelola dan mengimplementasikan konsep belajar sepanjang hayat atau Life Long Learning dan Life Long Education serta pendidikan untuk semua atau Education For All.
Penggunaan kata ‘belajar’ dalam PKBM dan bukan kata ‘pendidikan’ juga memiliki makna tersendiri. Belajar lebih menekankan pada inisiatif dan kemauan yang kuat serta kedewasaan seseorang untuk dengan sadar menghendaki untuk mengubah dirinya ke arah yang lebih baik. Belajar lebih menekankan upaya-upaya warga belajar itu sendiri sedangkan peran sumber belajar atau pengajar lebih sebagai fasilitator sehingga lebih bersifat bottom up dan lebih berkesan non formal. Sedangkan pendidikan sebaliknya lebih bersifat top-down, dan lebih berkesan formal, inisiatif lebih banyak datang dari sumber belajar atau pengajar.
d. Masyarakat, berarti bahwa PKBM adalah upaya bersama suatu masyarakat untuk memajukan dirinya sendiri secara bersama-sama sesuai dengan ukuran-ukuran idealisasi masyarakat itu sendiri akan makna kehidupan. Dengan demikian ciri-ciri suatu masyarakat akan sangat kental mewarnai suatu PKBM baik mewarnai tujuan-tujuannya, pilihan dan disain program dan kegiatan yang diselenggarakan, serta budaya yang dikembangkan dan dijiwai dalam kepemimpinan dan pengelolaan kelembagaannya. Hal ini juga berarti bahwa dalam suatu masyarakat yang heterogen PKBM akan lebih mencerminkan multikulturalisme sedangkan dalam masyarakat yang relatif lebih homogen maka PKBM juga akan lebih mencerminkan budaya khas masyarakat tersebut.
PKBM bukanlah suatu institusi yang dikelola secara personal, individual dan elitis. Dengan pemahaman ini tentunya akan lebih baik apabila PKBM tidak merupakan institusi yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok elitis tertentu dalam suatu masyarakat. Tetapi keberadaan penyelenggara maupun pengelola PKBM tentunya mencerminkan peran serta seluruh anggota masyarakat tersebut. Dalam situasi transisi ataupun situasi khusus tertentu peran perorangan atau tokoh-tokoh tertentu atau sekelompok anggota masyarakat tertentu dapat saja sangat dominan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan PKBM demi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan, prakteknya tidaklah menjadi kaku, dapat saja lebih fleksibel.
Kata ‘masyarakat’ juga untuk membedakan secara dikotomis dengan pemerintah. Artinya seyogyanya PKBM itu milik masyarakat bukan milik pemerintah. Kontribusi pemerintah adalah dalam mendukung dan memfasilitasi keberlangsungan dan pengembangan PKBM dapat saja jauh lebih besar porsinya dibandingkan kontribusi masyarakat dalam nilai kuantitas tetapi semuanya itu haruslah diposisikan dalam kerangka dukungan bukan mengambil-alih tanggungjawab masyarakat. Hal ini bukanlah mengarah pada seberapa besar proporsi kuantitas, tetapi lebih kepada semangat, kualitas dan komitmen. Tentu saja hal ini harus didasarkan pada konteks dan potensi masing masing masyarakat. Ini juga tidak berarti bahwa mustahil adanya pegawai negeri sipil bekerja dalam suatu PKBM baik sebagai tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan, ataupun ini tidak berarti mustahil adanya alokasi anggaran pemerintah untuk membangun dan meningkatkan sarana dan prasarana PKBM serta dana operasional PKBM. Bahkan sebaliknya, tanggungjawab pemerintah dalam pembangunan dan pembinaan PKBM haruslah tercermin dalam alokasi-alokasi anggaran pemerintah yang signifikan dalam memperkuat penyelenggaraan dan mutu pogram PKBM namun keseluruhannya itu haruslah dikembangkan selaras dengan dukungan bagi penguatan peran dan tanggungjawab masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengelola PKBM.
Penggunaan kata ‘masyarakat’ juga perlu dipahami secara lebih khusus. Dalam pengertian bahasa Indonesia, kata ‘masyarakat’ dapat dipahami dalam arti yang lebih luas misalnya ‘masyarakat Indonesia’ tetapi dapat juga dipahami dalam arti yang lebih sempit dan terbatas, misalnya ‘masyarakat RT-06 RW 05 Kelurahan Cirangrang Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung’. Kata ‘masyarakat’ dalam PKBM lebih dimaksudkan pada pengertian masyarakat dalam arti lebih sempit dan terbatas. Dalam bahasa Inggris, padanan katanya adalah community, atau diterjemahkan menjadi ‘komunitas’. Pemahaman ini memberi implikasi bahwa PKBM haruslah merupakan institusi yang dibangun dan dikembangkan dalam suatu masyarakat yang bersifat terbatas dan bersifat setempat, bersifat lokal. Batasan ini dapat dikategorikan dalam batasan geografis maupun batasan karakteristik. Batasan geografis dapat berarti dalam suatu wilayah tertentu seperti suatu Kampung atau Dusun tertentu, suatu Desa atau Kelurahan tertentu ataupun suatu Kecamatan tertentu. Batasan Karakteristik dapat saja mengacu pada suatu kelompok masyarakat yang mengalami suatu persamaan permasalahan tertentu misalnya suatu kelompok masyarakat yang karena permasalahan sosial tertentu sama-sama berada dalam suatu Lembaga Pemasyarakatan tertentu dan sebagainya. Dengan pemahaman ini tentu sulitlah dipahami adanya suatu PKBM yang mengklaim PKBM skala yang terlalu luas wilayah cakupannya misalnya skala propinsi atau skala nasional.
sumber: DPP FK-PKBM INDONESIA