PAKET A (SD/MI)

PROGRAM PENDIDIKAN KESETRAAN PAKET A

FUNGSI PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A

  1. Pendidikan Kesetaraan Paket A adalah program pendidikan non formal setingkat SD/MI untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap serta nilai yang setara dengan SD/MI.
  2. Peserta Didik program Paket A setara SD dikategorikan dalam dua kelompok usia, yaitu:
    1. usia sekolah: peserta didik Paket A setara SD dalam usia sekolah yang belum menempuh pendidikan SD dengan prioritas usia 7 – 12 tahun / lebih (tanpa batasan usia).
    2. usia dewasa: peserta didik Paket A setara SD yang sudah bekerja atau terjun ke masyarakat tetapi belum memperoleh pendidikan dasar. Hal ini disebabkan karena tidak ada sekolah atau letak sekolah yang tidak terjangkau, serta karena waktu yang tidak sesuai, atau karena penyebab lain (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan).
  3. Memberikan akses terhadap pendidikan setara SD/MI bagi yang membutuhkannya sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
  4. Program ini ditujukan:
  5. Belum menempuh pendidikan di SD/MI.
  6. Putus SD/MI, tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri. Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan).
  7. Untuk warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup,  ilmu pengetahuan dan teknologi.

TUJUAN PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A

  1. Memberikan dasar pembentukan warga negara yang beriman dan bertaqwa, berkarakter dan bermartabat.
  2. Memberikan dasar-dasar kemampuan membaca, menulis dan berhitung,
  3. Memberikan pengalaman belajar yang mandiri dan produktif,
  4. Memberikan dasar-dasar kecakapan hidup,
  5. Memberikan bekal pengetahuan, kemampuan, dan sikap yang bermanfaat untu kmengikuti pendidikan lanjutan di SMP/MTs atau Paket B.

DASAR HUKUM PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A

  1. UUD 1945 dan perubahannya.
  2. Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN,
  3. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
  5. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional.
  6. Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  7. Keputusan Menteri Pendidikand an Kebudayaan Nomor 0131/U/1991 tentang Paket A dan Paket B.
  8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0131/V/1994 tentang Program Paket A, B, dan C.

 

PERSYARATAN MENGIKUTI PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran & Surat Pernyataan.
  2. Menyerahkan dokumen:
    1. Fotocopy Akte Lahir: 3 lbr.
    2. Fotocopy Kartu Keluarga: 3 lbr.
    3. Fotocopy KTP ortu: 3 lbr.
    4. Fotocopy KTP peserta didik (jika sudah usia 17 tahun): 3 lbr.
    5. Fotocopy Rapot : jika ada *)
    6. Pas Foto Digital & Cetak, ukuran (2 x 3, 3 x 4, 4 x 6) : masing 3 lbr (Background Merah: Baju Putih + Dasi Hitam).

 

KURIKULUM, PEMBELAJARAN & EVALUASI BELAJAR

PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A

  1. Sistem Kurikulum: SKK (Satuan Kredit Kompetensi): Jadwal pelajaran dalam 1 tahun pelajaran dibagi menjadi 3 termin (diberikan jadwal pelajaran).
  2. Pelaksanaan pembelajaran 10 bulan : Juli s/d Akhir Januari).
  3. Pembelajaran dilaksanakan setiap Hari Minggu: Jam: 08:30 – 14:30 WIB.
  4. Pembelajaran Al Qur’an dilaksanakan setiap pekan: Jam: 07:30 – 08:30 WIB.
  5. Mengikuti proses pembelajaran, bagi yang berkepentingan lain, dapat diganti dengan pembelajaran mandiri (diatur lebih lanjut).
  6. Mengikuti semua proses bentuk evaluasi belajar (online: sesuai kalender pendidikan).
  7. Mengikuti USBN Praktik: Minggu 1, 2, 3, 4 Februari.
  8. Mengikuti USBN Tulis: Minggu 1, 2, 3, 4 Maret.
  9. Mengikuti USBN Utama Paket A : PKn, Bhs. Indo, Mtk, IPA, IPS (3 hari: diperkirakan minggu ke-2 Mei).
  10. Struktur Kurikulum Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, terdiri dari:
    • Pendidikan Agama
    • Pendidikan Kewarganegaraan
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • IPA Terpadu
    • IPS Terpadu
    • Bahasa Inggris
    • Seni Budaya
    • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
    • Muatan Lokal :

10.1) Baca Tulis Al Qur’an / Bina Iman

10.2) Entrepreneurship (Kewirausahaan)

10.3) Informatika

10.4) Pendidikan Budi Pekerti/Karakter

 

 

 

 

Kepala PKBM Bina Insan Kamil

UDIN ALAMSYAH AS, SE, MM