Lulusan Program Kesetaraan Memiliki Hak yang sama dengan Lulusan Sekolah Formal
Mungkin masih banyak pertanyaan dalam benak individu, calon peserta didik yang akan mengenyam pendidikan di PKBM;
Nanti kalau saya sekolah kejar paket di PKBM, apakah ijazah saya diakui?
Atau pertanyaan lain yang menjadikan kerisauan para orang tua;
Nanti bagaimana nasib anak kesayangan bunda, kalau melanjutkan di sekolah paket? apa iya bisa lanjut ke jenjang kuliah? apa iya bisa ikut program pertukaran pelajar? apa iya bisa ikut beasiswa?
Dan banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya yang membuat risau para calon siswa pendidikan kesetaraan.
Hapus jauh-jauh asumsi-asumsi tersebut, karena pada dasarnya Pemerintah Republik Indonesia melaui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan edaran tentang Program Kesetaraan, yang dalam surat tersebut terdapat tiga poin inti, yaitu:
- Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan paket A, paket B, paket C, masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan, berturut-turut, pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
- Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
- setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar Hak Asasi Manusia.
Dari poin-poin di atas, secara gamblang diterangkan bahwa lulusan sekolah/pendidikan kesetaraan memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK sederajat.
Tak luput kami lampirkan surat edaran tersebut, sebagai bukti yang riil apa adanya.
Salinan Edaran Kemendikbud tentang Program Kesetaraan.
Sekarang, jangan ragu, jangan bimbang, selagi pendaftaran peserta didik baru masih dibuka. langsung akses web pendaftaran PKBM Bina Insan Kamil disini