pendidikan alternative

Mohon Perhatian Untuk Calon Peserta Didik Baru

Mengacu pada peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
mengenai syarat melanjutkan ke tingkat pendidikan lebih tinggi bagi calon siswa Kesetaraan,
maka kami infokan sebagai berikut:

Ketentuan persyaratan calon peserta didik:

* paket A: usia minimal ketika akan mendaftar 11 tahun per juli & mempunyai kemampuan calistung (baca tulis hitung). Jika calon siswa sedang aktif di homeschooling/pendidikan bakat tertentu, disarankan segera mendaftarkan di PKBM, agar data calon siswa terdaftar di dapodik PKBM dari kelas 4 SD/MI, karena ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti ujian akhir/kesetaraan di PKBM. Jadi, dapat dikatakan calon siswa paket A (setara SD dan MI) bersekolah di PKBM selama 3 tahun ajaran.

* paket B & C : masuk pada tahun ketiga di dapodik sekolah. sebagai contoh;

  • Jika siswa sebelumnya bersekolah selama 2 tahun di sekolah lain, dan ada nilai raportnya maka dilampirkan,
  • jika sebelumnya pernah bersekolah dan putus sekolah di pertengahan, agar menyertakan surat mutasi dari sekolah sebelumnya.

Bagi calon siswa yang sudah memenuhi ketentuan diatas, dibolehkan untuk langsung akses ke menu pendaftaran online pada link berikut.

Penerimaan murid baru setiap tahun akan ditutup pada tanggal 30 Oktober / sesuai ketentuan jadwal cutoff DAPODIK dari KEMENDIKBUD.

pengertian kejar paket kejar paket online kejar paket c wfh

Lulusan Program Kesetaraan Memiliki Hak yang sama dengan Lulusan Sekolah Formal

Mungkin masih banyak pertanyaan dalam benak individu, calon peserta didik yang akan mengenyam pendidikan di PKBM;

Nanti kalau saya sekolah kejar paket di PKBM, apakah ijazah saya diakui?

Atau pertanyaan lain yang menjadikan kerisauan para orang tua;

Nanti bagaimana nasib anak kesayangan bunda, kalau melanjutkan di sekolah paket? apa iya bisa lanjut ke jenjang kuliah? apa iya bisa ikut program pertukaran pelajar? apa iya bisa ikut beasiswa?

Dan banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya yang membuat risau para calon siswa pendidikan kesetaraan.

Hapus jauh-jauh asumsi-asumsi tersebut, karena pada dasarnya Pemerintah Republik Indonesia melaui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan edaran tentang Program Kesetaraan, yang dalam surat tersebut terdapat tiga poin inti, yaitu:

  1. Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan paket A, paket B, paket C, masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan, berturut-turut, pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
  2. Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
  3. setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar Hak Asasi Manusia.

Dari poin-poin di atas, secara gamblang diterangkan bahwa lulusan sekolah/pendidikan kesetaraan memiliki hak eligibilitas  yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK sederajat.

Tak luput kami lampirkan surat edaran tersebut, sebagai bukti yang riil apa adanya.

Salinan Edaran Kemendikbud tentang Program Kesetaraan.

 

Sekarang, jangan ragu, jangan bimbang, selagi pendaftaran peserta didik baru masih dibuka. langsung akses web pendaftaran PKBM Bina Insan Kamil disini

 

 

Sertifikat Penghargaan Stevent Novdiady Lay Raga, S.Th

Stevent Novdiady Lay Raga, S.Th Telah Menjadi Peserta Lomba Pidato Kebangsaan HUT RI Ke 75 Via Zoom yang diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2020 dengan judul pidato “Pidato Bung Karno menjelang pidato teks proklamasi.

Siti Menah. Juara 1 Baca Teks Naskah Proklamasi

Proklamasi.

Kami bangsa Indonesia, dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, 17-08-1945

Atas nama bangsa Indonesia.