pelaksanaan anbk paket a 2-3 november 2024

Asesmen Nasional Berbasis Komputer

Sering disingkat menjadi ANBK, istilah ini sudah digunakan sekitar 3-4 tahun ke belakang. Sebelum istilah ini muncul, ada yang namanya UNBK dengan kepanjangan Ujian Nasional Berbasis Komputer. Salah satu letak perbedaan dari dua istilah tersebut ialah dari sisi fungsi dan peruntukannya. Secara fungsi sama, baik ujian ataupun asesmen, yaitu untuk mengetahui sejauh mana peserta didik memahami materi pelajaran yang telah disampaikan oleh tutor. Ketika peserta didik telah usai mempelajari dalam jenjang tertentu, maka dilaksanakan kegiatan tersebut. 

ANBK PKBM Bina Insan Kamil Tangerang Selatan 2-3 November 2024

Salah satu perbedaan yg utama ialah, ANBK menjadi salah satu kegiatan yg hasilnya dijadikan acuan oleh satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan-perbaikan pada seluruh komponen yg ada di satuan pendidikan. Baik dari sisi proses pembelajaran, kompetensi pendidik, kompetensi tenaga kependidikan, bahkan kompetensi kepala satuan pendidikan itu sendiri. Hasil dari ANBK itu sendiri biasa disebut dengan rapor pendidikan, di dalam rapor tersebut terdapat beberapa data output dari pelaksanaan ANBK, ada rekomendasi keseluruhan, ada yang sifatnya rekomendasi prioritas. 

Rapor pendidikan menjadi acuan satuan pendidikan untuk merencanakan kegiatan selama satu tahun ajaran, proses perencanaan ini disingkat menjadi PBD yg memiliki kepanjangan Perencanaan Berbasis Data. Data ini diharapkan menjadi acuan langkah awal dalam proses benahi satuan pendidikan yang lebih baik.

penerapan kurikulum merdeka

P5 dalam Kurikulum Merdeka di PKBM Bina Insan Kamil

Salah satu agenda di satuan pendidikan PKBM Bina Insan Kamil dalam tahun ajaran 2024-2025 ialah, peningkatan pemahaman P5 dalam kurikulum merdeka. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2024 ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan kapasitas peserta didik dalam memahmi konteks nilai-nilai Pancasila.

Berbekal dengan rapor pendidikan yang dirilis pada website kemendikbud, PKBM Bina Insan Kamil mengacu pada Perencanaan Berbasis Data yang sering disingkat menjad PBD, dalam hal melakukan kegiatan yang bersifat peningkatan kompetensi, baik bagi tutor maupun peserta didik, atau tenaga kependidikan.

P5 sendiri merupakan kepanjangan dari Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Diantara tujuan P5 ini dilaksanakan ialah

1.Memberikan pengetahuan dan keterampilan tambahan dari lingkungan sekitar.

pada tanggal 27 Oktober 2024, PKBM Bina Insan kamil mengadakan kegiatan Pemahaman tentang P5, kebetulan pada saat kegiatan, berkolaborasi dengan wali peserta didik yang dapat hadir. Pada kesempatan itu juga dijelaskan lebih lanjut tentang kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kurikulum merdeka dan implementasi P5 di lembaga PKBM Bina Insan Kamil. Salah satu bentuk kolaborasi yang dilaksanakan ialah, satuan pendidikan PKBM Bina Insan Kamil mendata informasi dan potensi yang ada, yang telah disampaikan oleh wali peserta didik, dari informasi tersebut, ditindaklanjut yang nantinya bisa berupa audiensi dengan para pemangku kebijakan dan wewenang.

2. Memperkuat upaya dalam mencapai kompetensi dan karakter yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila.

Hasil daripada P5 itu sendiri selain berbentuk produk, ada satu hal yang terpending yaitu peserta didik yang berkarakter. Tentunya proses pembentukan karakter ini tidak terlepas dari semua pihak yang termasuk dalam komponen satuan pendidikan, baik itu tutor, tenaga kependidikan, bahkan orang tua peserta didik itu sendiri.

3. Menginspirasi siswa untuk berkontribusi bagi lingkungan sekitar

Poin lain yang tidak kalah penting ialah, kontribusi peserta didik bagi lingkungan sekitar, baik itu lingkungan sekolah, maupun lingkungan tempat tinggal. Dalam hal lingkungan sekolah, tutor dan tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada peserta didik terkait kontribusi yang dapat diberikan pada lingkungan sekolah. Sedangkan dalam lingkungan tempat tinggal, minimal peserta didik dalam mengimplementasikan dimensi gotong royong di lingkungan tempat tinggalnya, dan dapat hidup secara mandiri.

Jika semua komponen dalam satuan pendidikan bersatu-padu gotong royong membangun iklim yang baik dan terarah, maka terciptanya pendidikan yang diinginkan.

pendidikan alternative

Mohon Perhatian Untuk Calon Peserta Didik Baru

Mengacu pada peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
mengenai syarat melanjutkan ke tingkat pendidikan lebih tinggi bagi calon siswa Kesetaraan,
maka kami infokan sebagai berikut:

Ketentuan persyaratan calon peserta didik:

* paket A: usia minimal ketika akan mendaftar 11 tahun per juli & mempunyai kemampuan calistung (baca tulis hitung). Jika calon siswa sedang aktif di homeschooling/pendidikan bakat tertentu, disarankan segera mendaftarkan di PKBM, agar data calon siswa terdaftar di dapodik PKBM dari kelas 4 SD/MI, karena ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti ujian akhir/kesetaraan di PKBM. Jadi, dapat dikatakan calon siswa paket A (setara SD dan MI) bersekolah di PKBM selama 3 tahun ajaran.

* paket B & C : masuk pada tahun ketiga di dapodik sekolah. sebagai contoh;

  • Jika siswa sebelumnya bersekolah selama 2 tahun di sekolah lain, dan ada nilai raportnya maka dilampirkan,
  • jika sebelumnya pernah bersekolah dan putus sekolah di pertengahan, agar menyertakan surat mutasi dari sekolah sebelumnya.

Bagi calon siswa yang sudah memenuhi ketentuan diatas, dibolehkan untuk langsung akses ke menu pendaftaran online pada link berikut.

Penerimaan murid baru setiap tahun akan ditutup pada tanggal 30 Oktober / sesuai ketentuan jadwal cutoff DAPODIK dari KEMENDIKBUD.

pengertian kejar paket kejar paket online kejar paket c wfh

Lulusan Program Kesetaraan Memiliki Hak yang sama dengan Lulusan Sekolah Formal

Mungkin masih banyak pertanyaan dalam benak individu, calon peserta didik yang akan mengenyam pendidikan di PKBM;

Nanti kalau saya sekolah kejar paket di PKBM, apakah ijazah saya diakui?

Atau pertanyaan lain yang menjadikan kerisauan para orang tua;

Nanti bagaimana nasib anak kesayangan bunda, kalau melanjutkan di sekolah paket? apa iya bisa lanjut ke jenjang kuliah? apa iya bisa ikut program pertukaran pelajar? apa iya bisa ikut beasiswa?

Dan banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya yang membuat risau para calon siswa pendidikan kesetaraan.

Hapus jauh-jauh asumsi-asumsi tersebut, karena pada dasarnya Pemerintah Republik Indonesia melaui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan edaran tentang Program Kesetaraan, yang dalam surat tersebut terdapat tiga poin inti, yaitu:

  1. Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan paket A, paket B, paket C, masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan, berturut-turut, pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
  2. Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
  3. setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar Hak Asasi Manusia.

Dari poin-poin di atas, secara gamblang diterangkan bahwa lulusan sekolah/pendidikan kesetaraan memiliki hak eligibilitas  yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK sederajat.

Tak luput kami lampirkan surat edaran tersebut, sebagai bukti yang riil apa adanya.

Salinan Edaran Kemendikbud tentang Program Kesetaraan.

 

Sekarang, jangan ragu, jangan bimbang, selagi pendaftaran peserta didik baru masih dibuka. langsung akses web pendaftaran PKBM Bina Insan Kamil disini